Selasa, 02 November 2010

Musyrikin Zaman Dahulu Dengan Zaman Sekarang (kasyfu subuhat bab 8)



كشف الشبهات

 لشيخ الإسلام محمد بن عبدالوهاب رحمه الله
Menyingkap Kebatilan Argumen Penentang Tauhid 

Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab


شبكة مشكاة الإسلامية




Syubhat itu adalah, bahwasanya mereka ‎mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang yang Al-‎Qur’an telah turun tentang keadaan mereka, tidak ‎pernah bersaksi, bahwa tidak ada tuhan selain Allah ‎dan mereka mendustakan Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, mengingkari ‎hari kebangkitan, mendustakan Al-Qur’an dan ‎menganggapnya sebagai sihir, sedangkan kami ‎bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq disembah ‎selain Allah dan bahwasanya Muhammad Shallallahu‘alaihi wasallam adalah ‎utusan Allah. Kami membenarkan Al Qur’an, beriman ‎dengan adanya hari kebangkitan, melaksanakan shalat ‎dan kami pun melaksanakan puasa, bagaimana kalian ‎menyamakan kami seperti orang-orang musyrik dulu?‎"
Sebagai jawaban atas syubhat ini adalah: Bahwasanya tidak ada perbedaaan pendapat antara ‎para ulama’, bahwa seseorang jika membenarkan ‎Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dalam satu hal, dan mendustakan beliau ‎Shallallahu‘alaihi wasallam dalam hal yang lain, hukumnya adalah kafir, tidak ‎masuk dalam Agama Islam, begitu pula, jika seseorang ‎beriman dengan sebagian isi Al- Qur’an, tetapi ‎mengingkari sebagian yang lain seperti misalnya: ‎seorang mengakui tauhid, tetapi mengingkari ‎kewajiban shalat, atau mengakui tauhid dan mengakui ‎shalat, tetapi mengingkari zakat, ataupun dia ‎mengakui semua itu (tauhid, shalat dan zakat) tetapi ‎mengingkari puasa, atau dia mengakui semua itu, ‎tetapi ia mengingkari haji, maka orang yang semacam ‎itu hukumnya kafir. Dan ketika beberapa orang tidak ‎menunaikan ibadah haji pada zaman Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam maka ‎Allah langsung menurunkan wahyu tentang orang-‎orang itu:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran: 97)‎
Dan barang siapa yang mengakui semua yang ‎tersebut di atas itu, tetapi mengingkari hari ‎kebangkitan, maka hukumnya kafir menurut ijma’ ‎‎(kesepakatan para ulama’) dan darah serta harta ‎bendanya menjadi halal. Sebagaimna firman Allah Subhanahu wata’ala:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا. أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah ‎dan rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan ‎antara Allah dan Rasul-rasul-Nya (beriman kepada ‎Allah, tidak beriman kepada rasul-rasul-Nya), dengan ‎mengatakan: “kami beriman kepada sebahagian (dari ‎rasu-rasul itu), dan kafir terhadap sebahagian (yang ‎lain), “serta bermaksud (dengan perkataan itu) ‎mangambil jalan antara yang demikian (iman atau ‎kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenarnya. ‎Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu ‎siksaan yang menghinakan" (An Nisaa’:150-151).‎
Maka, Jika Allah sudah menjelaskan dengan ‎sejelas-jelasnya dalam kitab-Nya, bahwasanya barang ‎siapa beriman kepada sebahagian dari rasul-rasul-Nya ‎dan kafir terhadap sebahagian yang lain, hukumnya ‎adalah kafir yang sebenar-benarnya; dengan demikian ‎hilanglah syubhat tersebut. Dan hal ini yang ‎dituturkan oleh sebagian penduduk Ahsaa’ (nama ‎suatu daerah di wilayah timur saudi arabia, pent) ‎dalam surat yang telah dikirimkan kepada kami [1]
Dikatakan pula: Apabila kamu sudah mengakui ‎bahwasanya barang siapa yang sudah membenarkan ‎Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dalam segala urusan, tetapi mengingkari ‎kewajiban shalat maka dia dihukumi kafir, halal ‎darahnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama’). ‎Demikian juga, jika dia mengakui semua hal itu ‎kecuali hari kebangkitan, ia mengingkarinya, maka ia ‎dihukum kafir, halal darah dan hartanya. Begitu pula, ‎jika dia mengingkari puasa ramadhan tetapi tidak ‎mengingkari hari kebangkitan maka hukumnya pun ‎kafir. Semua madzhab tidak berselisih dalam hal ini, ‎dan Al-Qur’an pun telah menjelaskan tentang hal itu ‎seperti yang telah kami kemukakan di atas. Maka dari ‎sini, jelaslah bahwasanya “tauhid” itu termasuk fardhu ‎‎(kewajiban) yang terbesar yang dibawa oleh Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam. ‎
Tauhid lebih besar dari ibadah shalat, zakat, puasa ‎dan haji, jika seseorang mengingkari Satu hal dari hal-‎hal itu dihukumi kafir, meskipun dia sudah ‎mengamalkan semua syari’at Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, tepatkah ‎orang yang mengingkari tauhid -yang mana tauhid itu ‎merupakan agama seluruh rasul- rasul- tidak dihukumi ‎kafir? Subhanallah (Maha Suci Allah) Alangkah ‎anehnya kebodohan yang semacam ini.
Dikatakan pula: Mereka para sahabat Rasulullah ‎Shallallahu‘alaihi wasallam telah memerangi bani Hanifah padahal mereka ‎benar-benar sudah masuk Islam bersama Nabi Shalallahu‘alalaihi wasallam, ‎mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah ‎dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan ‎Allah. Dan mereka juga mengerjakan shalat dan azdan.
Maka jika dia mengatakan: “Sesungguhnya mereka ‎berkata bahwasanya Musailamah (Al-Kadzdzab) ‎adalah seorang nabi,"
Kami katakan: inilah jawaban ‎yang dicari, yakni jika ada orang yang mengangkat ‎seorang lelaki sederajat dengan Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam dihukum kafir, ‎halal harta dan darahnya, dan dua ucapan syahadat ‎dan shalat tidak bermanfaat baginya, bagaimana ‎dengan orang yang mengangkat Syamsan atau Yusuf ‎atau seorang sahabat ataupun seorang Nabi ke derajat ‎yang Maha Menguasai langit dan bumi? Maha suci ‎Allah, betapa agung urusan-Nya.‎
كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
‎“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang-orang ‎yang tidak (mau) memahami”. (Ar Ruum: 59).‎
Dikatakan pula: Orang-orang yang dibakar oleh ‘Ali ‎Bin Abi Thalib dengan api, mereka semua mengaku ‎dirinya Islam, dan mereka sahabat-sahabat Ali Radhiallahu‘anhu serta ‎belajar ilmu dari para sahabat, akan tetapi mereka ‎beri’tiqad terhadap Ali, seperti I’tiqad orang terhadap ‎Yusuf dan Syamsan dan orang yang semisal keduanya, ‎maka, bagaimana bisa para sahabat itu sepakat untuk ‎membunuh dan mengkafirkan mereka?‎
Apakah kalian menyangka, bahwasanya para ‎sahabat itu mengkafirkan orang-orang muslim? Atau ‎kalian menyangka bahwa beri’tiqad terhadap suatu ‎taaj (mahkota) dan sejenisnya tidak mengganggu iman ‎sedang beri’tiqad terhadap Ali bin Ali Thalib menjadi ‎kafir?‎
Dikatakan juga: Bani ‘Ubaid Al-Qaddah yang ‎menguasai negeri Maghrib dan Mesir pada zaman bani ‎Al-Abbaas, mereka semua bersaksi, bahwa tiada Tuhan ‎selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi wasallam ‎adalah utusan Allah. Mereka pun mengaku menganut ‎Islam dan melaksanakan shalat Jum’at dan shalat ‎berjamaah, akan tetapi tatkala mereka ‎memperlihatkan perlawanan terhadap syariah dalam ‎beberapa hal yang tidak sebesar apa yang mereka ‎tentang pada zaman kita ini, para ulama’ pun sepakat ‎untuk mengkafirkan mereka. Dan difatwakan bahwa ‎negeri mereka adalah negeri “Dar Harb” yang harus di‎perangi. Lalu, kaum muslimin memerangi mereka ‎sampai kaum muslimin dapat membebaskan negeri ‎orang-orang Islam yang berada dalam cengkraman ‎mereka.‎
Dikatakan juga: jika orang-orang dulu tidak kafir ‎melainkan lantaran mereka hanya memadukan antara ‎syirik dan mendustakan Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dan Al-Qur’an ‎serta mengingkari hari kebangkitan dan yang lainnya. ‎Maka apalah artinya bab yang di sebut oleh Para ‎ulama’ seluruh madzhab: “bab hukum orang murtad”. ‎Yaitu yang tak lain adalah orang muslim yang menjadi ‎kafir sesudah dirinya Islam. Kemudian para ulama’ ‎menyebutkan beberapa macam murtad. Setiap macam ‎dari macam-macam murtad itu dihukumi kafir dan ‎dijadikan darah dan harta bendanya itu halal. Sampai-‎sampai para ulama’ itu menyebutkan hal-hal yang ‎gampang terjadi dan dilakukan orang. Seperti; ‎seseorang yang menyebut sesuatu kalimat dengan ‎lisannya, tanpa ada keyakinan dalam hatinya ataupun ‎menyebut suatu kalimat dengan bercanda dan main-‎main.‎
Dan dikatakan pula: orang-orang yang Allah ‎katakan tentang mereka:‎ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏
يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلامِهِمْ
‎“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah ‎dengan nama Allah, bahwa mereka tidak mengatakan ‎‎(sesuatu yang menyakitimu), Sesungguhnya mereka ‎telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah ‎menjadi kafir sesudah islam”. (At Taubah: 74).‎
Apakah kamu tidak mendengar, bahwasanya Allah ‎telah mengkafirkan mereka hanya karena mereka ‎mengucapkan satu kalimat? padahal semasa ‎Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam mereka berjihad bersama beliau Shallallahu‘alaihi wasallam. ‎Mengerjakan shalat bersama beliau, berzakat, ‎menunaikan ibadah haji dan mentauhidkan Allah.‎
Demikian pula, orang-orang yang Allah katakan ‎tentang mereka:‎‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏ ‏
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
‎“Katakanlah: “Apakah kepada Allah, ayat-ayat-Nya ‎dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” tidak usah ‎kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. ‎‎(QS. At-Taubah: 65-66).‎
Allah Subahanahu wata’ala telah menerangkan dan menjelaskan ‎dengan sejelas- jelasnya, bahwasanya mereka itu kafir ‎sesudah beriman, padahal mereka ikut bersama Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam dalam perang Tabuk, mereka telah ‎mengucapkan satu kalimat kekafiran, meski mereka ‎katakan bahwa mereka mengucapkan kalimat itu atas ‎dasar gurau belaka.
____________
Footnote:
[1] Dahulu daerah Ahsa’ pada zaman syaikh, terdapat banyak Ulama-ulama’ dari berbagai madzhab, sebagian dari ulama itu keras kepala menentang dan sebagian yang lain diberi hidayah oleh Allah, lalu mengikuti kebenaran dan petunjuk karena taufiq Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar