Rabu, 10 November 2010

Manhaj Talaqqi dan Istidlal

Pertama
Sumber akidah/keyakinan adalah Kitabullah, Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih serta ijma’/konsensus Salafush shalih.

Kedua
Setiap dalil yang shahih di antara Sunnah/hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia wajib diterima dan diamalkan; meskipun statusnya adalah hadits ahad (bukan mutawatir, hanya sedikit jalan periwayatannya), dalam hal akidah maupun bidang-bidang lainnya.

Ketiga
Rujukan untuk memahami kandungan Al Kitab dan As Sunnah adalah nash/dalil-dalil yang menjelaskannya, pemahaman Salafush shalih dan pemahaman para imam yang menempuh manhaj mereka. Segala penafsiran yang sudah terbukti keabsahannya maka itu tidak boleh ditolak dengan berdasarkan kemungkinan makna bahasa semata.

Keempat
Semua pokok ajaran agama sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada lagi celah bagi siapapun untuk menciptakan suatu ajaran baru dengan dakwaan hal itu termasuk bagian dari agama.

Kelima
Harus bersikap pasrah kepada Allah, kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin. Oleh karena itu maka dalil dari Al Kitab atau Sunnah yang shahih tidak boleh dipertentangkan dengan analogi/qiyas, perasaan, penyingkapan, ucapan seorang Syaikh/guru, pendapat seorang Imam dan semacamnya.

Keenam
Dalil akal yang tegas dan akurat pasti sesuai dengan dalil naqli yang shahih. Tidak akan terjadi pertentangan dua hal qath’i/yang pasti dari keduanya selama-lamanya. Apabila muncul persangkaan seolah-olah ada pertentangan maka dalil naqli itulah yang lebih dikedepankan.

Ketujuh
Wajib konsisten memakai lafadz-lafadz syar’i dalam hal akidah dan harus menjauhi lafadz-lafadz bid’ah yang direka-reka oleh orang. Apabila terdapat lafadz yang masih bersifat global dan mengandung kemungkinan makna benar atau salah maka hendaknya diminta tafsirannya. Apabila tafsirannya adalah benar maka maksud itu cukup ditetapkan dengan lafadznya yang syar’i. Dan apabila ternyata tafsirannya adalah batil maka ia harus ditolak.

Kedelapan
Keterpeliharaan dari salah (’ishmah) hanya dimiliki oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan umat Islam ini secara keseluruhan (bukan perindividu) juga terjaga dari bersepakat dalam kesesatan. Adapun individu-individunya maka tidak seorangpun di antara mereka yang ma’shum. Hal-hal yang telah diperselisihkan oleh para imam dan selain mereka maka rujukan pemecahannya adalah Al Kitab dan As Sunnah. Semua pendapat yang tegak di atas landasan dalil maka diterima dengan tetap memberikan toleransi bagi para mujtahid umat ini yang tersalah.

Kesembilan
Di antara umat ini ada orang-orang yang mendapatkan ilham/muhaddats, seperti halnya Umar bin Al Khaththab. Mimpi yang benar adalah nyata, dan ia termasuk bagian dari ciri Nubuwwah/kenabian. Firasat yang benar adalah nyata adanya. Begitu pula terdapat berbagai karamah (keistimewaan yang diberikan Allah kepada Wali-Nya) dan mubasysyaraat/tanda-tanda menggembirakan, dengan syarat itu semua harus selaras dengan aturan syari’at, dan hal itu juga bukan menjadi sumber akidah dan tidak dijadikan sebagai pedoman untuk menetapkan aturan/syari’at.

Kesepuluh
Debat kusir dalam hal agama adalah sesuatu yang tercela. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik adalah disyari’atkan. Perkara-perkara yang terdapat dalil shahih untuk tidak memperdebatkannya maka aturan itu harus dilaksanakan. Seorang muslim wajib menahan diri untuk tidak membicarakan hal-hal yang dia sendiri tidak menguasai ilmunya.

Kesebelas
Wajib berpegang teguh dengan manhaj/metode wahyu dalam hal perbantahan, sebagaimana halnya itu juga wajib diterapkan dalam masalah akidah dan pemancangan suatu ketetapan. Bid’ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah. Sikap tafrith/melecehkan tidak boleh dibalas dengan sikap ghuluw/ekstrim, begitu pula sebaliknya.

Keduabelas
Semua urusan yang diada-adakan di dalam ajaran agama adalah bid’ah. Setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap kesesatan nerakalah tempatnya.

(Referensi: Kitab Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql, Penerbit Darul Wathan cet 1, 1413 H hal. 7-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar