Selasa, 08 Februari 2011

FATWA MUI TENTANG KAFIRNYA AHMADIYAH


S A L I N A N  F A T W A
 
MAJELIS ULAMA INDONESIA  (MUI)

T E N T A N G

KESESATAN AHMADIYAH

MUSYAWARAH NASIONAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2005


KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang

ALIRAN AHMADIYAH


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M, setelah


MENIMBANG :

a. bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;

b. bahwa upaya pengembangan faham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat;

c. bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;

d. bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.


MENGINGAT :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala.:

1) مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلكِنْ رَّسُوْلَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّيْنَ، وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا (الأحزاب : 40)

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Ahzab {33}: 40).

2) وَأَنَّ هذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ، ذلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (الأنعام : 153(

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-An’am {6}: 153)

3) يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لاَ يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ … (المائدة : 105)

“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi madharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…” (QS. al-Ma’idah {5}: 105).

2. Hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.; a.l.:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ، لاَنَبِيَّ بَعْدِيْ (رواه البخاري(

“Rasulullah bersabda: “Tidak ada nabi sesudahku” (HR. Bukhari).


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ الرِّسَالَةَ وَالنُّبُوَّةَ قَدِ انْقَطَعَتْ، فَلاَ رَسُوْلَ بَعْدِيْ وَلاَ نَبِيَّ (رواه الترمذي(

“Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmidzi)


MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Mujamma’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406 H / 22-28 Desember 1985 M tentang Aliran Qadiyaniyah, yang antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.Teks Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:


إِنَّ مَاادَّعَاهُ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَد مِنَ النُّبُوَّةِ وّالرِّسَالَةِ وَنُزُوْلِ الْوَحْيِ عَلَيْهِ إِنْكَارٌ صَرِيْحٌ لِمَا ثَبَتَ مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُوْرَةِ ثُبُوْتًا قَطْعِيًّا يَقِيْنِيًّا مِنْ خَتْمِ الرِّسَالَةِ وَالنُّبُوَّةِ بِسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ لاَيَنْزِلُ وَحْيٌ عَلَى أَحَدٍ بَعْدَهُ، وَهذِهِ الدَّعْوَى مِنْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ تَجْعَلُهُ وَسَائِرَ مَنْ يُوَافِقُوْنَهُ عَلَيْهَا مُرْتَدِّيْنَ خَارِجِيْنَ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، وَأَمَّا الَّلاهُوْرِيَّةُ فَإِنَّهُمْ كَالْقَادِيَانِيَّةِ فِي الْحُكْمِ عَلَيْهِمْ بِالرِّدَّةِ، بِالرَّغْمِ مِنْ وَصْفِهِمْ مِيرْزَا غُلاَم أَحْمَدَ بِأَنَّهُ ظِلٌّ وِبُرُوْزٌ لِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ.

“Sesungguhnya apa yang diklaim Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dirinya, tentang risalah yang diembannya dan tentang turunnya wahyu kepada dirinya adalah sebuah pengingkaran yang tegas terhadap ajaran agama yang sudah diketahui kebenarannya secara qath’i (pasti) dan meyakinkan dalam ajaran Islam, yaitu bahwa Muhammad Rasulullah adalah Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada lagi wahyu yang akan diturunkan kepada seorangpun setelah itu. Keyakinan seperti yang diajarkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut membuat dia sendiri dan pegikutnya menjadi murtad, keluar dari agama Islam. Aliran Qadyaniyah dan Aliran Lahoriyah adalah sama, meskipun aliran yang disebut terakhir (Lahoriyah) meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah sebagai bayang-bayang dan perpanjangan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam“.

2. Keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun 1980 tentang Ahmadiyah Qadiyaniyah.

3. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005


Dengan bertawakal kepada Allah subhanabu wata’ala


M E M U T U S K A N

MENETAPKAN :

FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH

1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.



Ditetapkan di: Jakarta



Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Pleno


Ketua, Sekretaris

ttd. ttd.

Prof. Dr. H. Umar Shihab Cap. Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin

(Lihat lampiran Buku Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat karya Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2008)

Fatwa Ulama Tentang Kafirnya Ajaran Ahmadiyah

Oleh: Al Ustadz Jafar Shalih

Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama besar Islam yang tergabung dalam Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ (komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah) Kerajaan Saudi Arabia. Semoga upaya yang sedikit ini menjadi sumbangan berarti dalam menghadapi arus kekafiran yang sedang melanda ummat di tanah air kita dan dicatat sebagai amalan shalih bagi penyusun dan setiap orang yang turut andil dalam menyebarkan dan menyampaikannya kepada khalayak ummat Islam pada umumnya. Sesungguhnya Allah lah Maha Penolong dalam hal ini dan Maha Kuasa atasnya.

PERBEDAAN ANTARA UMMAT ISLAM DENGAN AHMADIYAH

Fatwa (no: 5836)

Pertanyaan:

Apa perbedaan antara muslimin dengan Ahmadiyah?

Jawab:

Perbedaan antara mereka, bahwa muslimin adalah orang yang beribadah kepada Allah semata dan menjadi pengikut Rasulnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan beriman bahwa dialah shalallahu ‘alaihi wasallam penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahnya. Adapun ahmadiyah adalah orang yang mengikuti Mirza Ghulam Ahmad, mereka adalah orang-orang kafir dan bukan muslimin, karena mereka meyakini bahwa Mirza adalah nabi setelah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka dia kafir menurut seluruh ulama muslimin, berdasarkan firman Allah jalla wa’ala

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al ahzab: 40)

Dan berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda (yang artinya): “Aku adalah penutup nabi-nabi, tidak ada nabi setelahku”.(Diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, Al Bukhari, Muslim dan Abu daud)

Hanyalah kepada Allah ‘azza wa jalla kita memohon taufik-Nya.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah, kerajaan saudi arabia)

Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz

(sumber: Fatwa Lajnah Ad-Da’imah (2/314))


AGAMA BARU AHMADIYAH (Judul dari penerjemah)

Fatwa (no: 1615)

Pertanyaan:

Apa hukum agama baru dan para pengikutnya, yaitu agama yang disebut dengan Ahmadiyah…

Jawab:


Sudah ada hukum dari pemerintah Pakistan berkaitan dengan kelompok ini, bahwa mereka telah keluar dari Islam. Juga dari Rabithah ‘Alam Islami di Makkah Al Mukarramah bahwa mereka keluar dari Islam dan dari Mu’tamar Al Munadzdzamat Al Islamiyah yang diadakan di Rabithah pada tahun 1394 H. Dan telah terbit tulisan yang menerangkan prinsip kelompok ini, bagaimana dan kapan lahirnya dan yang lain sebagainya yang menerangkan akan hakikat mereka. Kesimpulannya; mereka adalah kelompok yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad kebangsaan India adalah nabi yang mendapat wahyu dan tidak sah iman seseorang sampai ia beriman dengannya (Mirza). Dan orang ini kelahiran kurun ketiga belas. Allah jalla wa’ala telah mengabarkan di dalam kitab-Nya yang mulia bahwa Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan para ulama Islam telah sepakat demikian. Maka barangsiapa meyakini ada nabi lagi yang mendapat wahyu dari Allah jalla wa’ala setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam maka ia kafir karena berarti ia telah mendustakan Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi dan menyelisihi ijma’ kaum muslimin.

Hanyalah kepada Allah kita memohon taufik-Nya.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah, kerajaan saudi arabia)

Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz

(sumber: Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah (2/312))


AL IMAM ASY-SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH TENTANG AHMADIYAH

(1) Dalam Ahammiyatul Ilm fi Muharabat Al Afkar Al Haddamah beliau berkata; “Adapun orang-orang yang menyeru kepada ajaran lain seperti ajaran (Ahmadiyah -red) Qadiyaniyah dan yang semisalnya dari dakwah-dakwah yang mengajak ikut kepada nabi baru, atau rasul baru, maka ajaran-ajaran tersebut adalah batil dan pemikiran yang menyesatkan dan dusta. Karena Allah jalla sya’nuhu telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang terang bahwa Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi…akan tetapi disana ada manusia-manusia yang menyerupai binatang ternak, setiap ajaran dan ajakan jadi samar dimata mereka dan tidak bisa membedakan kebenaran dari yang batil, petunjuk dari kesesatan.

(2) Dan di dalam Muhadharah fi Ushul Al Iman; “Demikianlah (Ahmadiyah -red) Al Qadiyaniyah disaat mereka beriman bahwa Ghulam Ahmad adalah nabi yang mendapatkan wahyu, jadilah orang-orang yang beriman dengan pengakuan demikian kafir dengan kufur yang besar, karena ia telah mendustakan Allah jalla sya’nuhu dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam meski ia shalat, puasa dan merasa bahwa dirinya muslim…”.

(3) Dan di dalam Ar-Ruknul Awwal min Arkanil Islam, Ma’nahu wa Muqtadhahu; “Dari sini diketahui kafirnya (Ahmadiyah -red) Al Qadiyaniyah karena keimanan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi. Dan barangsiapa mengaku nabi setelahnya seperti Musailamah Al Kadzdzab maka ia kafir kepada Allah dan pendusta, begitu pula Al Aswad Al ‘Ansi di Yaman, Sujjah At-Tamimiyah dan Al Mukhtar bin Abi Ubaid Ats-Tsaqafi dan selain mereka dari orang-orang yang mengaku nabi setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Para shahabat Radhiyallahu ‘anhum telah sepakat akan kafirnya mereka dan memerangi mereka disebabkan mereka mendustakan makna firman Allah (yang artinya) “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al ahzab: 40)

Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda (yang artinya): “Aku penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku”.

(4) Di dalam Wajibul Muslimin tijaha Dinihim wa Dunyahum beliau mengatakan; “Allah Subhanahu Wata’ala telah mengutus Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam …dan menjadikannya sebagai penutup para nabi, tidak ada nabi dan rasul setelahnya. Maka barangsiapa mengaku nabi setelahnya maka ia adalah pendusta kafir menurut kesepakatan ulama dan orang-orang yang beriman. Barangsiapa mengaku bahwa dirinya adalah nabi atau wahyu turun kepadanya seperti Al Qadiyaniyah maka ia kafir kepada Allah sesat dan menyesatkan murtad dari agama Islam apabila sebelumnya mengaku muslim…”.


ASY-SYAIKH SHALIH AL FAUZAN HAFIDZAHULLAH TENTANG AHMADIYAH

Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah berkata; “Maka barangsiapa mengaku sebagai nabi atau didaulat sebagai nabi berikut para pengikutnya, seluruhnya mereka kafir. Dan ummat Islam telah memerangi dan mengkafirkan mereka. Dan yang terakhir kali mengaku nabi sekarang ini adalah Al Qadiyani Al Bakistani yang mengaku sebagai nabi dan memiliki pengikut dan mereka disebut juga dengan Ahmadiyah. Ulama telah mengkafirkan dan mengusir mereka dari negeri-negeri Islam dan mengkafirkan para pengikutnya. Karena ini merupakan pendustaan terhadap Allah dan rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan pengkafiran mereka berlandaskan kesepakatan ummat Islam tidak seorang pun menyelisihi dalam hal ini”. At-Ta’liqat Al Mukhtasharah ‘Ala Matn Al Aqidah At-Thahawiyah (hal; 61-62)


ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU ASY-SYAIKH RAHIMAHULLAH BERBICARA TENTANG AHMADIYAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah Mufti Saudi Arabia (wafat;1389 H) berkata; “Orang ini kalau bukan gila, maka ia lebih kafir daripada yahudi dan nashrani…bahkan barangsiapa yang tidak mengkafirkannya maka ia kafir wajib dimintai taubat, apabila ia bertaubat (maka dilepas) kalau tidak dibunuh (Hak pemerintah bukan hak perseorangan -red Ghuroba) sebagai orang murtad. Majmu’ Rasail wal Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah.

Marilah kita sama-sama mengajak mereka yang telah ikut-ikutan dengan ajaran ini atau membelanya, untuk kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya dengan cara yang hikmah dan sambil tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam bernegara.

Wallahu A’lam… .

Dinukil dari artikel yang berjudul:
"Ajaran Kafir Ahmadiyah"
Dengan sedikit pengeditan tanpa mengubah makna
Sumber: http://www.ghuroba.blogsome.com