Minggu, 31 Oktober 2010

Perintah Untuk Menjaga Hukum-Hukum Allah Ta'ala Dan Larangan Melanggarnya

Allah Ta'ala berfirman:

Dan orang-orang yang memelihara hukum-hukum Allah.
(Qs at-Taubah/9:112)

Allah Ta'ala berfirman:

Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
(Qs al-Baqarah/2:229)

Allah Ta'ala berfirman:

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
(Qs al-Baqarah/2:187)

Hukum-hukum Allah Ta'ala adalah apa-apa yang Allah Ta'ala tetapkan kepada hamba-Nya berupa syariat yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah, yang Allah Ta'ala perintahkan untuk mengerjakannya, dan larangan-larangan yang Allah Ta'ala perintahkan untuk meninggalkannya. Menjaga hukum-hukum Allah Ta'ala berarti menunaikan hak-hak-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, baik yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah. Sudah seharusnya dalam melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan ini didasari dengan ilmu terhadap hukum-hukum tersebut. Sehingga, ia mengetahui apa saja yang termasuk kewajiban dan hak-hak-Nya dan bisa menunaikannya dengan sempurna tanpa ada kekurangan.

Ia mengetahui apa saja yang termasuk larangan dan bisa benar-benar menjauhinya. Oleh karena itu, Allah Ta'ala mencela orang yang tidak mengetahui hukum yang telah Allah Ta'ala turunkan kepada rasul-Nya dan Allah Ta'ala memuji orang yang mengetahui hukum-hukum-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:


Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
(Qs al-Baqarah/2:229)


Yang dimaksud dengan hukum-hukum Allah Ta'ala pada ayat di atas adalah apa yang Allah Ta'ala halalkan dan syariatkan bagi hamba-hamba-Nya. Allah Ta'ala melarang para hamba-Nya melanggar hukum-hukum itu dan memerintahkan mereka supaya menerapkan hukum-hukum-Nya. Allah Ta'ala memerintahkan mereka untuk mengkonsumsi makanan, minuman, pakaian dan pernikahan yang halal. Allah Ta'ala melarang perbuatan melampaui batas yang mengakibatkan terjadinya perbuatan tercela yang dilarang.

Allah Ta'ala memerintahkan supaya menerapkan hukum syariat yang mengatur tentang nikah, talak, warisan dan sebagainya dan melarang perbuatan melampaui batas yang menyebabkan mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan.

Al-Qur’ân memerintahkan supaya kita menjaga dan menerapkan ketetapan-ketetapan Allah Ta'ala dalam hal warisan. Al-Qur’ân melarang pelanggaran berupa memberikan hak waris kepada orang yang tidak berhak dan sebaliknya. Allah Ta'ala juga melarang perbuatan merubah atau mengganti aturan Allah Ta'ala dengan selainnya.

Allah Ta'ala berfirman:


Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
(Qs al-Baqarah/2:187)


Yang dimaksud dengan hukum-hukum Allah Ta'ala dalam ayat di atas adalah apa-apa yang Allah Ta'ala haramkan. Firman Allah Ta'ala , “Maka janganlah kamu mendekatinya” adalah larangan mengerjakannya, atau coba-coba mengerjakannya, ataupun sebab-sebab yang bisa menjerumuskan ke dalam kemaksiatan. Allah Ta'ala menjelaskan larangan larangan bagi orang-orang yang berpuasa. Setelah menjelaskan waktu berpuasa, Allah Ta'ala berfirman, “Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya”. Demikian pula tatkala melarang para suami mengambil apa-apa yang sudah diberikan kepada para istri kecuali mereka jelas-jelas telah melakukan perbuatan keji, Allah Ta'ala berfirman, “Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” .

Allah Ta'ala juga menjelaskan larangan-Nya dalam firman-Nya:


Dan janganlah kamu mendekati zina.
(Qs al-Isrâ‘/17:32)


Allah Ta'ala berfirman:


Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.
(Qs al-Isrâ‘/17:34)


Jadi, mengetahui dan menjaga hukum-hukum Allah Ta'ala adalah kunci untuk memperoleh kebaikan, keberhasilan dan kebahagiaan. Kebodohan dan sikap acuh terhadap hukum-hukum itu menjadi sebab keburukan dan bencana. Wallâhu‘ alam.

Di kutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân hlm 70-71, Syaikh ‘Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa‘di

(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar