Selasa, 30 Agustus 2011

Menyingkap Keabsahan Halal Bihalal


Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA.

Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya

Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.” [1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bihalal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.[2] Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.[3]

Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia[4]. Namun, dalam kaca mata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru mengurangi kesempurnannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariah.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.

Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:

وإن العاديات من حيث هي عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.

“Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” [5]

Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:

Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.”

Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albani) [6]Maka, sebagai bentuk pengalaman dari hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini [7], berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.

Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariah [8].



Pengkhususan membutuhkan dalil

Di satu sisi Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariah Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam [9].

Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Tapi hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalan penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

فَكُلُّ أمرٍ يَكُوْنُ المُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْجُوْداً لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ.

“Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.” [10]




Serupa dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di hari raya

Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas secara khusus tentang halal bihalal. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاََََ

Dari al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albani) [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariah baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang tersibukkan dari amalan sunnah setelah shalat yaitu dzikir [12].

Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam“ [13].

Lebih jelas lagi, para ulama menghitung pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah[14] ,padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَة

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” (HR Ashhabus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth)

Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.



Beberapa pelanggaran syariah dalam halal bihalal

Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariah, di antaranya:

Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari nomor 6.169)

Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:

عَنْ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya”. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani) [15]

Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalalatau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani) [16]

Al-Albani berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama.” [17]



Penutup

Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan syariah baru yang tidak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariah, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari ulama.

Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!“, ingatlah bahwa Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umuur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiyat Nabi tercinta –shallallah ‘alaih wasallam-. Wallahu a’lam.



[1] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[2] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[3] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[4] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[5] Al-I’tisham, 2/98
[6] Shahih Sunan Abi Dawud, 4/297
[7] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 1/499
[8] Mi’yarul Bid’ah hal. 262
[9] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/6
[10] Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim, 2/101
[11] As-Silsilah ash-Shahihah, 2/24 no. 525
[12] Fatawa Syaikh Abdullah bin ‘Aqiel, 1/141.
[13] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 23/339
[14] Al-A’yad wa Atsaruha ‘alal Muslimin, hal. 247
[15] As-Silsilah ash-Shahihah, 2/355 no. 856
[16] Ghayatul Maram, 1/137
[17] Majmu’ Fatawa al-Albani, 1/220 (asy-Syamilah)



Sumber; www.muslim.or.id

Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?

Berikut ini kami tuliskan beberapa jawaban para ulama mengenai permasalahan ini:

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr

السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد

Pertanyaan: Syaikh, ada beberapa pertanyaan yang datang terkait tentang hukum berkunjung ke rumah para kerabat, baik yang masih hidup atau pun sudah meninggal ketika hari Idul Fitri.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah menjawab:

الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من الأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك

Ziarah kubur ketika hari ‘Id atau hari Jum’at atau mengkhususkan hari tertentu tidaklah diperbolehkan. Sedangkan mengunjungi para kerabat di hari ‘Id atau menempuh perjalanan untuk mengunjungi mereka atau.. mendoakan mereka, ini semua tidak mengapa. Adapun mengkhususkan kunjungan ke pemakaman-pemakaman di hari Ied atau hari Jum’at atau hari tertentu, tidak ada ulama yang melakukan hal ini.

[Transkrip dari rekaman suara yang bisa di-unduh di http://www.islamup.com/download.php?id=55581]

Fatwa Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali

السؤال:وهذا من الجزائر يقول: ماحكم تخصيص زيارة الأقارب والأصدقاء في يوم العيد؟

Pertanyaan: Ada pertanyaan dari Aljazair, penanya berkata: Apakah hukum mengkhususkan hari Ied untuk mengunjungi para kerabat dan teman-teman baik?

Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjawab:

الجواب:هذا عمل طيب؛والأقارب أولى من يجب وصلهم لأنهم ذوي قرابة فهم أولى من غيرهم تبدأ بهم ثم بعد ذلك بغيرهم وهذا هو المطلوب أن يبدأ الإنسان بذوي قرابته لأنهم آكدوا حقا عليه من غيرهم فحينئذ يبرهم ثم بعد ذلك إن وجد وقتا زار إخوانه وإن حصل ذلك فرحنا

Ini perbuatan yang baik. Para kerabat adalah orang-orang yang paling wajib untuk dijalin tali silaturahimnya. Karena mereka adalah orang-orang yang memiliki qurabah (hubungan keluarga), sehingga mereka lebih layak dari yang lain untuk dijalin erat silaturahminya. Mulailah dari mereka, baru yang lain, inilah yang semestinya. Sebab lain, mereka juga memiliki hak yang lebih besar dari diri anda, dibandingkan yang lain. Maka, berbuat-baiklah kepada mereka, lalu jika ada waktu, kunjungilah mereka. Kalau memang bisa demikian, itu akan membuat kita gembira.

ولو لم وإن لم يحصل فليس هو بالسنة في ذلك وإنما يكتفي الناس ولله الحمد بالتقائهم في المصلى وبالتقائهم أيضا في المساجد في الصلوات الخمس هذا يحصل ولله الحمد كافي لا يشترط أن تذهب إلى البيت

Andaikan tidak bisa, tidak mengapa, perbuatan ini bukanlah hal yang disunnahkan. Cukup bagi anda menemui orang-orang ketika di lapangan tempat shalat ‘Id, wa lillahil hamd. Atau menemui mereka di masjid-masjid ketika shalat lima waktu, ini sudah cukup, wa lillahil hamd. Tidak disyaratkan harus mengunjungi rumah mereka.

لكن أصبح من العادات وهنا العادات ليست منافية للشرع ولم يزعموا أنها عبادة وذلك لأنه يوم فرح وسرور فلا بأس بذلك كله والله أعلم وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان

Perbuatan ini memang sudah menjadi tradisi, namun ini adalah tradisi yang tidak dinafikan oleh syari’at dan orang-orang yang melakukannya pun tidak menganggap ini sebagai ibadah. Perbuatan ini sebatas karena hari ‘Id adalah hari bergembira dan bersenang-senang. Maka perbuatan-perbuatan demikian itu semua tidak mengapa, wallahu’alam. Wa shallallahu wa sallama wa baarik ‘ala ‘abdihi wa rasulihi nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa atba’ihi bi ihsaanin.

[Transkrip dari rekaman suara yang bisa di dengarkan di http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122458]

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih

هل من السنة زيارة الأقارب والأصدقاء وذلك لغرض المعايدة، وهل يعتبر ذلك تخصيصاً، لأننا سمعنا أن أحد العلماء يقول زيارة الأحياء في العيد كزيارة الأموات؟

Pertanyaan: Apakah mengunjungi saudara dan teman-teman baik dalam rangka merayakan hari ‘Id termasuk perbuatan yang disunnahkan? Apakah ini termasuk pengkhususan hari tertentu yang terlarang? Karena kami dengar ada salah seorang ulama yang mengatakan bahwa mengunjungi orang yang masih hidup sama hukumnya sebagai mana mengunjungi orang mati (ziarah kubur).

Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فزيارة الأقارب والأصدقاء والجيران في العيد مشروعة، جاء في الموسوعة الفقهية الكويتية:

Alhamdulillah Was Shalatu Was Salamu ‘ala Rasulillah Wa ‘ala Alihi Wa Shahbihi, Amma ba’du:
Saling berkunjung antar kerabat, tetangga dan teman dekat pada hari ‘Id adalah perbuatan yang masyru’ (memiliki landasan dalil dalam syari’at). Sebagaimana tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:

التزاور مشروع في الإسلام، وقد ورد ما يدل على مشروعية الزيارة في العيد، فقد روي عن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وعندي جاريتان تغنيان بغناء بعاث، فاضطجع على الفراش وحول وجهه ودخل أبو بكر….. إلى آخر الحديث.، وموضع الشاهد فيه، وزاد في رواية هشام: يا أبا بكر إن لكل قوم عيداً وهذا عيدناً.، قال في الفتح: قوله وجاء أبو بكر: وفي رواية هشام بن عروة “دخل علي أبو بكر” وكأنه جاء زائراً لها بعد أن دخل النبي صلى الله عليه وسلم بيته.^^ انتهى.

“Saling berkunjung (antar kerabat, tetangga dan teman dekat pada hari ‘Id) adalah perbuatan yang masyru’ dalam Islam. Terdapat riwayat yang menunjukkan masyru’-nya hal tersebut, yaitu hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata: ‘Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah, ketika itu aku sedang bersama dua anak wanita yang bernyanyi dengan senandung bu’ats. Lalu beliau bersandar di tempat tidur dan wajahnya menoleh (pada dua anak wanita yang bernyanyi tadi). Kemudian datanglah Abu Bakar…‘ sampai akhir hadits. Sisi pendalilan dari hadits ini, terdapat tambahan riwayat dari Hisyam, bahwa Nabi bersabda: ‘Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki Id sendiri, dan hari ini adalah Id kita‘. Dalam Fathul Baari di jelaskan mengenai tambahan riwayat yang berbunyi ‘Kemudian datanglah Abu Bakar‘: ‘Seolah-olah Abu Bakar datang untuk berkunjung kepada ‘Aisyah (anaknya), beberapa saat setelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk’”. [sampai di sini nukilan dari Mausu'ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah]

ولا شك أن التزاور في العيد مما يقوي الصلة، ويزيل الشحناء ويقطع التدابر، ولذلك فهو عمل مسنون كان عليه السلف من الصحابة ومن بعدهم، وهو عمل المسلمين إلى يومنا هذا، ولا نعلم أن أحداً من العلماء شبه زيارة الأحياء بزيارة الأموات، ولم نفهم المراد من قولك (وهل يعتبر ذلك خصيصاً) وفي ما مضى كفاية.
والله أعلم.

Tidak ragu lagi bahwa saling berkunjung di hari Id, yang menyebabkan terjalinnya silaturahmi, berakhirnya sengketa, berakhirnya saling benci, maka ini adalah perkara yang dianjurkan dan dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan yang setelah mereka. Ini pun merupakan kebiasaan kaum muslimin sampai hari ini. Saya tidak mengetahui ada seorang ulama yang menyamakan perbuatan ini dengan mengunjungi orang mati (ziarah kubur). Dan saya tidak paham maksud perkataan anda ‘Apakah ini termasuk pengkhususan hari tertentu yang terlarang‘. Namun saya kira, penjelasan tadi sudah mencukupi. Wallahu’alam.

Sumber: http://www.islamweb.net/ahajj/index.php?page=ShowFatwa&lang=A&Id=43305&Option=FatwaId



Akhir kata, saling berkunjung ke rumah kerabat di hari Idul Fitri adalah hal yang dibolehkan, dengan alasan berikut:

Kegiatan tersebut adalah kegiatan non-ibadah. Sedangkan kegiatan non-ibadah hukum asalnya adalah mubah.
Salah satu makna عِيد (‘Id) secara bahasa adalah hari yang biasanya orang-orang saling berkumpul dan saling bertemu.والعِيدُ كلُّ يوم فيه جَمْعٌ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه؛ وقيل: اشتقاقه من العادة لأَنهم اعتادوه

” ‘Id juga berarti hari yang biasanya orang-orang saling berkumpul. ‘Id berasal dari kata عاد يَعُود (mengulang) karena mereka secara rutin melakukannya (kumpul-kumpul). Sebagian ahli bahasa berpendapat, asal katanya dari العادة (kebiasaan) karena mereka biasa melakukan hal tersebut” (Lisaanul ‘Arab)
Syariat menetapkan bahwa ‘Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari bergembira ria. Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:

للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه

“Orang yang berpuasa itu memiliki dua kegembiraan. Kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu Rabb-Nya kelak” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan cara bergembira di hari itu tidak ditentukan oleh syariat sehingga kembali kepada ‘urf (kebiasaan) setempat. Mengunjungi kerabat adalah bentuk bersenang-senang dan bergembira karena tentunya bertemu dengan keluarga dan kerabat menimbulkan rasa sayang dan kegembiraan.
Perbuatan ini memiliki dasar dari syari’at dan diamalkan oleh salaf, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah
Memang sebagian ulama menganggap hal ini termasuk bid’ah, sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah (silakan baca di: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=20509). Menurut beliau, mengkhususkan hari untuk saling berkunjung kepada sesama orang yang hidup hukumnya sama seperti mengkhususkan hari untuk berkunjung ke orang mati (ziarah kubur). Sedangkan mengkhususkan hari untuk ziarah kubur adalah bid’ah. Namun pendapat ini nampaknya kurang tepat jika kita menimbang alasan-alasan di atas. Yang jelas, permasalahan ini termasuk ranah ijtihadiyyah yang semestinya kita bisa toleran terhadap pendapat yang ada dari para ulama. Wallahu’alam.

Sumber: www.muslim.or.id

Rabu, 17 Agustus 2011

APAKAH ANDA TIDAK TAKUT BERBUAT BID'AH?


Apakah anda mengira, memperingatkan ummat dari bid’ah itu demi kepentingan sebuah organisasi?

Apakah anda mengira, memperingatkan ummat tentang bahaya bid’ah itu demi kepentingan sebuah partai politik?

Apakah anda mengira, memperingatkan ummat tentang amalan-amalan bid’ah itu demi mendapatkan secuil harta dunia?

Apakah anda mengira, memperingatkan ummat tentang jeleknya bid’ah itu demi mempertahankan tradisi nenek moyang?

Apakah anda mengira, memperingatkan ummat tentang kerugian pelaku bid’ah itu agar dikenal sebagai orang alim yang paling pandai?

Apakah anda mengira, memperingatkan ummat agar meninggalkan bid’ah itu demi membela tokoh Fulan dan Allan?


Demi Allah, sama sekali tidak. Bahkan nyatanya para pelaris kebid’ahan lah yang memiliki tendensi-tendensi demikian. Dan sungguh, kita hendaknya enggan dan takut berbuat bid’ah karena takut kepada Allah Ta’ala.

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa ajaran Islam sudah sempurna, tidak butuh penambahan. Membuat amalan-amalan ibadah baru sama saja dengan memberikan ‘catatan kaki’ pada firman Allah Ta’ala:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah Ta’ala melarang kita berselisih ketika Qur’an dan sunnah sudah sangat jelas dalam menjelaskan ajaran agama ini secara sempurna, dari masalah tauhid hingga adab buang air besar, sama sekali tidak perlu penambahan lagi. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (QS. Al Imran: 105)

Ash Shabuni berkata: “Maksud ayat ini adalah, janganlah berlaku seperti orang Yahudi dan Nasrani yang mereka berpecah-belah dalam masalah agama karena mengikuti hawa nafsu mereka padahal ayat-ayat yang datang kepada mereka sudah sangat jelas” (Shafwatut Tafasir, 202).

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya dan sunnah Nabi-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Allah itu takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nuur: 63)

Ketika Imam Malik ditanya tentang orang yang merasa bahwa ber-ihram sebelum miqat itu lebih bagus, padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah mensyari’atkan bahwa ihram dimulai dari miqat, maka Imam Malik pun berkata: “Ini menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya, dan aku khawatir orang itu akan tertimpa fitnah di dunia dan adzab yang pedih sebagaimana dalam ayat.. (beliau menyebutkan ayat di atas)” (Al I’tisham, 174). Menjelaskan perkataan Imam Malik ini, Asy Syathibi berkata: “Fitnah yang dimaksud Imam Malik dalam menafsirkan ayat ini berhubungan dengan kebiasaan dan kaidah ahlul bid’ah, yaitu karena mengedepankan akal, mereka tidak menjadikan firman Allah dan sunnah Rasulullah sebagai petunjuk bagi mereka” (Al I’tisham, 174).

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengikuti tuntunan Rasul-Nya. Allah Ta’ala pun mengancam orang yang menyelisihi tuntunan Rasul-Nya dengan siksaan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang datang dari Rasulullah, maka ambilah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. Al Hasyr: 7)

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang berbuat bid’ah. Tidak anda takut terhadap siksaan Allah yang keras karena melakukan yang dilarang Rasulullah?

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah mengancam neraka bagi hamba-Nya yang mengambil cara beragama bukan dari Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)

Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah mencela orang yang membuat-buat syari’at baru yang dalam agama dan menyebut orang-orang yang mengajarkan syari’at baru, lalu ditaati, sebagai sesembahan selain Allah. Sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih” (QS. Asy Syura: 21)

Ibnu Katsir berkata: “Mereka (orang-orang musyrik) tidak mengikuti apa yang telah disyariatkan Allah melalui agama Allah yang lurus ini. Bahkan mereka mengikuti syariat dari setan-setan yang berupa jin dan manusia. Mereka mengharamkan apa yang diharamkan oleh setan tersebut, yaitu bahiirah, saaibah, washilah dan haam. Mereka menghalalkan bangkai, darah dan judi, dan kesesatan serta kebatilan yang lain. Semua itu dibuat-buat secara bodoh oleh mereka, yaitu berupa penghalalan (yg haram), pengharaman (yang halal), ibadah-ibadah yang batil dan perkatan-perkataan yang rusak” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 7/198)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah telah mencap sesat orang-orang yang ketika tuntunan Islam sudah ada, mereka malah mempunyai pilihan lain. Bisa jadi pilihan lain ini datang dari ustadz-nya, kiai-nya, syaikh-nya, dari akalnya, atau dari yang lain. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al Ahzab: 36)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata: “Tidak layak bagi seorang mu’min dan mu’minah, jika Allah sudah menetapkan sesuatu dengan tegas, lalu ia memiliki pilihan yang lain. Yaitu pilihan untuk melakukannya atau tidak, padahal ia sadar secara pasti bahwa Rasulullah itu lebih pantas diikuti dari pada dirinya. Maka hendaknya janganlah menjadikan hawa nafsu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah dan Rasul-Nya” (Taisiir Kariimirrahman, 665)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah mengabarkan ada sebagian hamba-Nya yang berbuat kesesatan namun mereka merasa itu amalan kebaikan. Dan demikianlah bid’ah, tidak ada satupun pelaku bid’ah kecuali ia merasa amalan bid’ahnya itu adalah kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104)

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan berasal dari urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak” (Muttafaq ‘alaihi)

Sahabat Nabi, Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata:

كُلَّ بٍدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَة

“Setiap bid’ah itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik” (Shahih, sebagaimana penilaian Al Albani dalam takhrij kitab Ishlaahul Masajid hal 13 milik Syaikh Jamaluddin Al Qashimi)

Tidakkah anda takut amalan-amalan yang anda anggap baik, padahal tidak ada tuntunannya dalam agama, kemudian anda mengamalkannya sampai berpeluh-peluh, ternyata hanya sia-sia belaka di hadapan Allah ? Oleh karena itu saudaraku, takutlah kepada Allah dan jauhi perbuatan bid’ah.

Sumber: www.muslim.or.id

BOLEHKAH SHOLAT TARAWIH 11 ROKAAT SEMENTARA IMAM 23 ROKAAT?

Pertanyaan:

Jika seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam yang 23 raka’at, namun orang tersebut hanya shalat 11 raka’at saja. Apakah perbuatan ini sesuai dengan sunnah?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:

Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

dalam lafazh yang lain:

بقية ليلته

“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)

Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan. Bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

صلاة الليل مثنى مثنى فإذا خشي أحدكم الصبح صلى واحدة توتر له ما قد صلى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

صلاة الليل مثنى مثنى

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar.

Sumber: http://www.muslim.or.id



SIAPA BILANG SALAFI PELIT SHOLAWAT?

Terdapat perkataan miring dari sebagian orang yang membenci dakwah sunnah, bahwa salafiyyin, atau orang yang meneladani generasi salafush shalih dalam beragama, enggan bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam atau bahkan dituduh anti-shalawat. Padahal salafiyyin, yang senantiasa berpegang-teguh pada dalil-dalil shahih, bershalawat ratusan kali setiap harinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari mengikuti dalil-dalil shahih, karena banyak dalil-dalil shahih yang menganjurkan amalan tersebut. Berikut ini beberapa kesempatan dalam satu hari yang dianjurkan untuk bershalawat, berdasarkan dalil-dalil shahih:

1. Ketika Masuk Masjid

Sebagaimana hadits dari Fathimah Radhiallahu’anha:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل المسجد صلى على محمد وسلم ، وقال : رب اغفر لي ذنوبي ، وافتح لي أبواب رحمتك

“Biasanya, ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: Rabbighfirli Dzunubi Waftahli Abwaaba Rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. At Tirmidzi, 314. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Dan seorang salafi, masuk ke masjid minimal 5 kali dalam sehari.

2. Ketika Keluar Masjid

Sebagaimana kelanjutan hadits dari Fathimah Radhiallahu’anha:

وإذا خرج صلى على محمد وسلم ، وقال : رب اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب فضلك

“Dan ketika beliau keluar dari masjid, beliau bershalawat lalu mengucapkan: Rabbighfirli Dzunubi, Waftahlii Abwaaba Fadhlik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu)” (HR. At Tirmidzi, 314. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Dan seorang salafi, keluar dari masjid minimal 5 kali dalam sehari.

3. Ketika Tasyahud

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا يدعو في صلاته لم يمجد الله تعالى ولم يصل على النبي صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم عجل هذا ثم دعاه فقال له أو لغيره إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد ربه جل وعز والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata: ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya: ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud, 1481. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

Pada ulama mengatakan bahwa tempat shalawat kepada Nabi di dalam shalat adalah setelah tasyahud awal dan akhir. Bahkan sebagian ulama menggolongkan shalawat setelah tasyahud akhir sebagai rukun shalat.

Dan seorang salafi, minimal ber-tasyahud 10 (5 x 2) kali dalam sehari.

4. Ketika disebut nama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

“Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. At Tirmidzi no.3546, ia berkata: “Hasan Shahih Gharib”).

Seorang salafi, yang senantiasa bersemangat menuntut ilmu syar’i, ia membaca kitab para ulama, menghafal hadits, duduk di majlis-majlis ilmu, puluhan kali nama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam disebut di sana sehingga ia pun puluhan kali bershalawat.

5. Ketika selesai mendengar adzan

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول . ثم صلوا علي . فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

“Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384)

Dan adzan, minimal 5 kali berkumandang setiap harinya.

6. Dalam rangkaian dzikir pagi

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من صلى علي حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة

“Barangsiapa bershalawat kepadaku ketika pagi dan ketika sore masing-masing 10 kali, ia akan mendapatkan syafa’atku kelak di hari kiamat” (Dihasankan oleh Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib, 1/314, juga oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid, 10/123. Sebagian ulama melemahkan hadits ini, semisal Al Albani dalam Adh Dha’ifah, 5788 )

Dan seorang salafi bersemangat menjaga dzikir pagi setiap harinya. Dalam rangkaian dzikir pagi juga banyak disebut nama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga ketika mengamalkan dzikir pagi, puluhan kali shalawat diucapkan.

7. Dalam rangkaian dzikir sore

Sebagaimana hadits pada poin sebelumnya. Seperti paparan sebelumnya, ketika mengamalkan dzikir sore pun, puluhan kali shalawat diucapkan.

8. Ketika hendak berdoa

Sebagaimana hadits pada poin 3. Dan seorang salafi bersemangat memperbanyak doa, dalam rangka mengamalkan firman Allah:

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Berdoalah kepada-Ku, akan Aku kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang sombong, enggan beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan mereka ke neraka Jahannam yang pedih” (QS. Al-Mu’min: 60)

Terutama pada waktu-waktu yang mustajab untuk berdoa. Dan dalam 1 hari ada puluhan waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga seorang salafi, puluhan kali bershalawat sebelum berdoa dalam sehari.

9. Pada waktu-waktu bebas yang tidak ditentukan

Seorang salafi senantiasa menggunakan waktunya agar tidak tersia-sia. Salah satu caranya dengan banyak berdzikir, dan diantara dzikir yang dianjurkan adalah bacaan shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dianjurkan untuk memperbanyak shalawat kapan saja tanpa terikat kesempatan tertentu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya” (QS. Al Ahzab: 56)

Juga keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

“Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, 384)

Di perjalanan, ketika menunggu, ketika istirahat, ketika berjalan, ketika dalam majelis, dan waktu-waktu lain kapan saja dan di mana saja.

10. Pada hari dan malam Jum’at

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي قال فقالوا يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت قال يقولون بليت قال إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أجساد الأنبياء صلى الله عليهم

“Hari jumat adalah hari yang paling utama. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu. Karena sesungguhnya shalawat kalian itu sampai kepadaku”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami sampai kepadamu, sementara kelak engkau dikebumikan?”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengharamkan bumi untuk menghancurkan jasad para Nabi shallallahu ‘alaihim” (HR. Abu Daud no. 1047. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, 2212)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة و ليلة الجمعة ، فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari dan malam Jumat. Karena orang yang bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Al-Baihaqi, 3/249. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1407)

Jelaslah sudah bahwa salafiyyin, orang-orang yang berpegang-teguh pada dalil Qur’an dan sunnah yang shahih, akan mengamalkan shalawat ratusan kali dalam sehari, bahkan lebih. Tentu saja dengan suara lirih, sendiri-sendiri, tidak dikeraskan dan tidak pula beramai-ramai. Namun perlu dicatat, bahwa setiap orang tentu memiliki juhud yang berbeda-beda dalam ibadahnya.

Adapun shalawat yang diingkari oleh salafiyyin adalah shalawat yang dikarang-karang serta dibuat-buat oleh orang, dan tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam maupun para shahabat serta generasi salafus shalih. Dikarang-karang lafadznya, juga tata-caranya. Para sahabat Nabi, orang yang paling mencintai beliau jauh lebih cinta dari kita semua, mereka tidak pernah mengarang-ngarang shalawat. Mereka bahkan bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam cara bershalawat:

يا رسول الله ، أما السلام عليك فقد عرفناه ، فكيف الصلاة ؟ قال : ( قولوا :اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد )

“Wahai Rasulullah, tata cara salam terhadapmu, kami sudah tahu. Namun bagaimana cara kami bershalawat kepadamu? Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda: ‘Ucapkanlah: Allahumma Shalli ‘ala Muhammad Wa ‘ala Aali Muhammad, Kamaa Shallaita ‘ala Ibrahim Innaka Hamiidum Majid. Allahumma Baarik ‘ala Muhammad Wa ‘ala Aali Muhammad, Kamaa Baarakta ‘ala Ibraahim, Innaka Hamiidum Majid‘”. (HR. Bukhari 4797)

Apalagi shalawat-shalawat yang dikarang-karang oleh sebagian orang, dibumbui dengan khasiat-khasiat tertentu tanpa dalil. Diperparah lagi jika shalawat-shalawat buatan tersebut dilantunkan beramai-ramai menggunakan pengeras suara. Padahal Allah Ta’ala memerintahkan kita berdzikir dengan rendah diri, penuh takut dan bersuara lirih:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

“Berdzikirlah kepada Rabb-mu dengan penuh kerendahan diri, rasa takut serta tanpa suara yang dikeraskan” (QS. Al A’raf: 205)

Renungkanlah, dari apa yang kita paparkan di atas, andai kita mau mengamalkan shalawat berdasarkan dalil yang shahih, hari-hari kita akan sangat sibuk sekali. Maka, untuk apa kita masih mencari-cari atau mengarang-ngarang shalawat sendiri? Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu berkata:

اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا ، فَقَد كُفِيتُم

“Ikutilah saja (sunnah Nabi) dan jangan berbuat bid’ah. Sesungguhnya sunnah Nabi telah mencukupi kalian“

Sumber: www.muslim.or.id