Senin, 18 April 2011

Bukti-Bukti Kesesatan NII KW 9

Sepak terjang KW IX dalam kurun waktu di bawah kepemimpinan Haji Abdul Karim dan kemudian Haji Muhammad Ra'is dari tahun 1984-5 s/d 1992 maupun di bawah kepemimpinan Abu Toto as-Syaikh AS Panji Gumilang (gelar kebesarannya saat ini) sejak dari tahun 1992 hingga tahun 2001 sekarang telah menimbulkan banyak korban. Secara riil yang lebih banyak dirugikan baik moril maupun materil oleh KW-IX sejak masa Haji Karim sampai Abu Toto adalah ummat Islam pada umumnya, dan secara khusus adalah kalangan NII atau DI (Darul Islam).

Kerugian yang diderita ummat Islam secara moril adalah telah terkontaminasinya pemikiran dan pemahaman mereka tentang Islam, sehingga mereka sama sekali tidak menyadari dan tanpa terasa telah terjerumus pada suatu keyakinan yang menjungkir-balikkan prinsip-prinsip keimanan (aqidah) yang untuk selanjutnya berdampak pada pelecehan terbadap syari'at serta bermuara pada kemerosotan akhlaq.

Suatu tindakan permurtadan sekaligus penindasan dan pemiskinan telah berlangsung terhadap ummat Islam Indonesia yang dilakukan oleh KW IX. Suatu tindak kejahatan politik, sosial dan pelanggaran HAM yang sangat serius yang mungkin belum pernah dilakukan oleh kelompok sempalan manapun yang ada dalam masyarakat dan bangsa Indonesia, seperti Islam Jama'ah (LDII, Lembaga Dakwah Islam Indonesia) misalnya, yang sudah dikenal secara luas sesat dan menyesatkan serta eksploitatif terhadap para anggota jama'ahnya temyata masih belum sekejam KW IX atau NII-nya Abu Toto, gerakan sesat yang mengatasnamakan NII di balik pesantren mewah Al Zaytun. Demikian pula halnya dengan jama'ah Ahmadiyah yang punya konsep wahyu dan kenabian secara tersendiri dan menyimpang, masih belum sekejam KW IX atau NII-nya Abu Toto. Demikian pula aliran-aliran sesat lainnya, mereka masih tidak sekejam KW IX atau Nll-nya Abu Toto.

Penyimpangan Aqidah

Kezhaliman yang paling dahsyat yang dilancarkan oleh KW IX baik pada masa kepemimpinan Haji Abdul Karim, Haji Ra'is maupun kepemimpinan Abu Toto adalah menciptakan syirik. Berdasarkan data-data yang telah tertuang di atas dan beberapa kesaksian dan laporan para mantan peagikut Abu Toto, maka syirik yang diciptakan NII KW IX dalam kurun 1984-5 s/d 2001sekarang adalah menyusun sistematika tauhid secara serampangan, dengan membaginya ke dalam 3 substansi tauhid, yaitu: Tauhid Rububiyah, Tauhid Mulkiyyah dan Tauhid Uluhiyyah tanpa dasar disiplin ilmu sedikit pun.

Pertama, mereka mengumpamakan Tauhid Rububiyah dengan akar kayu, Mulkiyyah adalah batang kayu, Uluhiyyah adalah buahnya. Selain itu mereka juga menafsirkan Rububiyah dengan undang-undang, Mulkiyyah adalah negara, dan Uluhiyah adalah ummatnya.

Tafsiran semacam itu sungguh sangat menyesatkan, karena telah merendahkan, menghina Allah, dan telah menyamakan Allah dengan makhIuk-Nya.

Keyakinan mereka itu tidak sesuai dengan surat An-Naas yang menegaskan bahwa Allah itu Robbin Naas (Pemelihara, Pengatur seluruh manusia), sekaligus sebagai Malikin Naas (Raja atau Pemilik Manusia), Ilahin Naas (Sembahan nanusia).

Kedua, mereka juga meyakini kerasulan dan kenabian itu tidak akan berakhir selama masih ada orang yang menyampaikan da'wah Islam kepada manusia. Kesimpulan mereka, bahwa setiap orang yang menyampaikan da'wah Islam pada hakikatnya adalah Rasul Allah.

Ketiga, menciptakan ajaran dan keyakinan tentang adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok mereka dalam menerima, memahami dan menjelaskan serta melaksanakan maupun dalam memperjuangkan AI-Qur'an dan Sunnah Rasul SAW hingga tegaknya syari'ah dan kekhalifahan di muka bumi. Dengan menetapkan doktrin tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah secara serampangan serta sangat menyesatkan antara lain:

a. Al-Qur'an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad SAW untuk menata dunia secara baik dan benar menurut yang dikehendaki dan ditetapkan Allah. Dengan demikian AI-Qur'an juga sebagai Undang-undang, Hukum dan Tuntunan yang harus diterima dan dilaksanakan manusia. Namun dalam prakteknya bagaimana mereka mensikapi, memperlakukan ataupun dalam memahami AI-Qur'an maka itu terserah manusia, yakni bebas melakukan ta'wil maupun tafsir baik terhadap ayat yang muhkamat maupun yang mutasyabihat.

b. Sedangkan As-Sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan Al-Qur'an yang ternyata mengikuti milah (ajaran) dan tata cara pengabdian Nabi lbrahim Alaihissalam. Selain itu Nabi Muhammad juga diyakini sebagai kader Nabi Isa bin Maryam yang dididik dan dibina oleh kaum Hawariy yang nota bene pengikut setia Nabi Isa Alaihissalam atau hasil transformasi ajaran Nabi Isa Alaihissalam.
Keempat, Menggunakan nama-nama Nabi untuk hierarki kepangkatan (jabatan struktural dan fungsional), sehingga menimbulkan kesan bahwa Nabi yang satu bisa diperintah oleh Nabi lainnya yang berada pada struktur lebih tinggi.

Kelima, Melakukan tipu daya kepada pengikutnya dengan memberikan iming-iming pangkat maupun jabatan serta futuh (kemenangan) terhadap penguasa Rl, dan meyakinkan melalui doktrin bahwa secara diam-diam sekitar 50% dan kekuatan TNI-PoIri (ABRI) telah berpihak kepada NII sehingga pasti menang, yang dalam istilah mereka menunjuk kepada sebuah ayat yang berbunyi: Nashrun minallahi
wa fathum qariib.

Penyimpangan Syari'ah

Dalam majalah bulanan Al Zaytun terbitan Ma'had Al Zaytun dinyatakan:
"Kita bersyukur kepada Allah, karena pada tahun 2000 ini, kita dianugerahi 3 kali 'led dalam satu tahun (dua kali 'led al Fithri dan satu kali 'led al Adlha) Sebagai unmat Islam kita harus jeli melihat segala yang telah disyari'atkan oleh Allah. Apa yang telah diperintahkan dan dilarang oleh Allah pasti mengandung hikmah dan manfaat yang besar bagi manusia. Manfaat apa kiranya yang bisa kita ambil dari 'led ini? Paling tidak ada dua aspek manfaat yang bisa ambil dari 'led dalam Islam.
Pertama aspek pribadi (khas): 'led Al Fithri dan 'led Al Adlha meskipun bukan berada pada akhir tahun, namun sudah menjadi kebiasaan dikalangan ummat Islam menjadikan hari ini sebagai hari introspeksi, hari evaluasi atau hari membenahi diri. Maka pada hari ini ummat Islam saling memaafkan, menyambung kembali tali shilaturrahmi, mengingat-ingat kesalahan dimasa lalu kemudian bertobat dan bertekad akan hidup lebih baik dimasa hadapan. Rasa benci dan dendam kepada siapapun luluh pada hari ini yang ada hanya keinginan untuk memaafkan dan saling menyayangi sehingga pada hari 'led semua wajah terlihat cerah dan berseri-seri. Suasana seperti itulah yang seharusnya terjadi setiap saat dikalangan Ummat Islam, suasana yang mendatangkan ketentraman dan kebahagiaan bagi setiap pribadi muslim. Ummat Islam merasa mempunyai kekuatan baru untuk mengarungi kehidupan dimasa hadapan, dengan jiwa yang bersih, seperti bayi yang baru lahir, tanpa dosa dan penuh percaya diri.

Kedua: Aspek Sosial ('Aam). Menjelang 'led al Fithri Allah telah mensyari'atkan zakat fithrah dan menjelang 'led al Adlha Allah telah mensyari'atkan berqurban. Secara individu zakat fithrah dan berqurban adalah sarana pembersihan diri dan pendekatan diri kepada sang Pencipta Allah SWT. Secara sosial zakat fithrah dan berqurban adalah sarana untuk mensejahterakan ummat bahkan pada zaman Nabi Muhammad dana zakat Fithrah dan qurban yang terkumpul telah sanggup menguatkan dan
membesarkan Negara Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah.

Satu hal yang harus disadari secepatnya oleh ummat Islam hari ini adalah ketidak-mampuannya untuk memanfaatkan sumber dana dan mengolahnya sehingga menjadi kekuatan yang besar untuk memajukan dan mensejahterakan ummat. Padahal Allah dengan syari'at yang telah diturunkan-Nya telah membuka saluran-saluran sumber dana yang bila dikelola dengan baik merupakan sumber kekuatan Islam yang sangat besar. Seperti Infaq, Shadaqah-shadaqah, zakat (fithrah dan maal), Tazkiyah baitiyah, aqiqah, hashilatul kasab, qurban dll."

Masih pada majalah yang sama, dengan tajuk "Memanage 'led Al-Adha Agar Menjadi Kekuatan Yang Besar" mereka menyatakaa hal-hal sebagai beriku:

"Pada kesempatan 'led Al Fithri kali yang pertama di awal Januari tahun 2000, Ma'had AI Zaytun, telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani, untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai zakat fithrah, ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi, tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas ummat. Zakat fithrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan 3,5 liter beras, dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan ummat.

"Alhamdulillah, seluruh civitas Ma'had Al Zaytun menyambut langkah ini dengan antusias, termasuk para santri, dan wali santri pun menyambut dengan baik dan penuh kefahaman. Sehingga pada kesempatan 'led itu, dari santri saja terkumpul dana zakat fithrah hampir mencapai 100 juta rupiah (hanya dari 1235 muzakki, kalau dibuat rata-rata masing-masing santri membayar zakat fithrah, kurang lebih sebesar 75 ribu rupiah) untuk itu kita layak berdo'a: "Taqabbalallahu minna waminkum"

"Pada pertengahan Maret tahun 2000 ini kita bertemu dengan 'led al Adlha, dimana ummat Islam diperintahkan untuk berqurban. Kalau pada 'led Al Fithri kita bisa melakukan suatu harakah yang bermutu, maka pada 'led Al adlha inipun kita harus melakukan hal yang sama, bahkan harus lebih hebat lagi.

"Pada 'led Al Fithri (hari kembali fithrahnya manusia) itu telah mengajak Ummat untuk berzakat fithrah dengan harakat ramadlan-nya. Maka pada 'led Al Adlha (hari berqurbannya manusia) tata mengajak ummat untuk berqurban, mengurbankan sesuatu yang dicintainya dan mendekatkan diri kepada Allah. "

Sehubungan dengan Pengertian Berqurban, masih pada majalah yang sama, kita bisa merasakan adanya penyimpangan tentang hal ini:

"Menurut bahasa (lughawi) Kata qurban berasal dari kata qorroba yang berarti "dekat", sedangkan dalam kamus AI-Munjid hal 617 kata qurban diartikan sebagai berikut : "apa-apa yang bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih atau dengan yang lainnya."

"Jadi, namanya berqurban itu tidak selamanya dengan menyembelih hewan, menyembelih hewan hanyalah sekedar lambang dari pengorbanan.

"Kalau kita lihat sejarah, dari sejak nabi Adam a.s. Qurban dilambangkan dengan bentuk yang berbeda-beda. Nabi Adam a.s. telah memerintahkan berqurban pada para putranya (Qabil dan Habil), kemudian Qabil dan Habil melaksanakan perintah ayahnya itu dalam bentuk: ternak dan hasil sawah ladang.

"Allah SWT telah memerintahkan berqurban kepada Nabi lbrahim a.s., kemudian nabi lbrahim a.s. melaksanakan pengorbanannya dalam bentuk penyembelihan terhadap puteranya (Isma'il, yang kemudian Allah menggantinya dengan seekor qibas) Sedangkan Muhammad Rasulullah SAW melambangkan Qurban dengan menyembelih ternak. Ini membuktikan bahwa berqurban Untuk tidak harus dengan menyembelih hewan, Hakekat pengorbanan adalah mengurbankan apa-apa yang paling dicintainya untuk kepentingan (masyarakat) Islam. Maka selain dengan menyembelih hewan, berqurban itu juga bisa dengan dilaksanakan dakan bentuk yang lain. "

"Manfaat zakat dan qurban ditinjau dari aspek sosial adalah untuk memberi makan fakir dan miskin. Memberi makan dalam arti luas adalah bukan hanya memberi makan pada jasmani (perut) tetapi termasuk juga di dalamnya memberi makan kepada rohani (akal dan bashirah). Makaman otak manusia, bukanlah daging kambing, tapi makanan otak manusia adalah ilmu.

"Ilmu secara formal bisa didapat lewat pendidikan, maka jika qurban dikeluarkan dalam bentuk uang (misalnya) dan uang yang terkumpul digunakan untuk membangun sarana pendidikan, gedung pembelajaran, asrama, masjid perpustakaan, laboratorium dan kelengkapan lain yang menunjang pendidikan, itu berarti qurban yang kita keluarkan akan lebih abadi (pahala/manfaatnya) bagi Islam dan ummatnya.

"Dengan pendidikan kita bisa mendapatkan generasi Islam yang berotak jernih (brilian) dan sekaligus memiliki bashiroh yang tajam. Dengan cara ini qurban jadi lebih, aktual, efektif dan efisien...

Kemudian pada akhir tulisan, dinyatakan sebagai berikut:

"Pada hari ini Allah dan Rasul-Nya telah menyeru kita untuk berqurban, maka penuhilah seruan tersebut, karena qurban itu bisa menghidupkan individu Islam, masyarakat Islam, bahkan dengan berqurban kita bisa menghidupkan kembali dunia Islam. Inilah arti berqurban secara luas (arti yang sebenarnya) bukan arti secara sempit, yang hanya mengandalakan berkorban dengan menyembelih hewan saja, hanya berorientasi kepada kebutuhan jasmani (perut) saja. Inilah paradigma berqurban yang optimis dan berwawasan masa depan, bukan pandangan berkorban secara sempit yang hanya memikirkan gegembiraan fakir miskin di hari raya saja, tetapi pandangan jauh ke depan memikirkan nasib ummat seratus bahkan seribu tahun yang akan datang."

Sikap dan pandangan serta praktek zakat fithrah yang menyimpang sebagaimana diatas yang diterapkan pada para santri Al-Zaytun, toh tetap berjalan dan bahkan malah semakin parah pada Ramadlan tahun ini. Sebagaimana yang dilansir media intern mereka antara lain:

"Sumber dana lain yang bakal dipergunakan untuk pengembangan pesantren antara lain zakat fithrah. Zakat yang lazim ditunaikan ummat Islam menjelang 'ledul Fithri. Selain itu, pimpinan Ma'had Al-Zaytun sempat mengumumkan kepada 3200 santri tentang jumlah pembayar zakat fithrah terbesaryang dilakukan seorang santri dari Nusa Tenggara Jimur sebesar Rp. I juta, pembayar zakat fithrah terbesar kedua diraih oleh santri asal Gorontalo senilai Rp 500 ribu, demikianj uga diumumkan
pembayar zakat fithrah terkecill sebesar Rp 10 ribu ".

Pemerasan seperti itu, menurut pemberitaan media Al Zaytun sendiri malah dianggap sebagai keberhasilan yang fantastis dari gerakan Ramadlan, karena mampu menghasilkan pemasukan uang sebanyak 5 miliar rupiah lebih.

Eksploitasi (pemerasan) maupun eksplorasi (penggalian dana) dan program pemiskiinan ummat Islam (korban jeratan rekruitmen) dengan mengatas-namakan Zakat, Tazkiyah Baitiyah, Shadaqah Tathawwu', Infaq Sabilillah, Khijanah tajwidiyah, Qiradl, Shadaqah (Ja-uka dan isti'dzan, Nikah, tahkim, Musyahadah dan Tartib) maupun Kaffarat dan lain sebagainya telah mencerminkan adanya motif penipuan yang sangat merugikan dan meresahkan umat serta merusak kesuciluhuran ajaran Islam. Motif politik yang bisa di prediksi adalah untuk membuat phoby dan trauma terhadap ummat Islam, yang pada dasarnya suatu saat nanti perjalanan da'wah dan politik ummat kearah persiapan menuju strukturalisasi Islam, di pastikan sangat banyak membutuhkan partisipasi aktif secara ekonomi dan lahir bathin dari ummat Islam.

Pengorabanan para koraban KW IX Abu Toto Abdus Salam PANJI GUMILANG melalui program dan qoror-qorornya, sangat luar biasa. Habis-habisan secara lahir dan bathin. Rumah, harta benda, perniagaan, pekerjaan, intelektualitas diserahkan total kepada lembaga kejama'ahan NII. Dan yang tersisa hanyalah tinggal kemiskinan dan kebodohan serta kebingungan.

Diantara para korban, ada terkena jerat program Qiradl dan lddikhor (tabungan), sampai sebanyak 250 gram emas, bahkan salah seorang pejabat Bank Indonesia (sekarang mantan) sampai rela menyerahkan 2,5 kg emas. Dan dua orang putranyapun, sempat pula menjadi perampok, yang untuk itu mereka harus merelakan tulang iganya putus lantaran demi untuk menyelamatkan diri dari kejaran masa, hanya kareana mengejar target setoran yang harus di bayarkan kepada jama'ah negara.
Berbagai Istilah Pemerasan

Berikut ini adalah berbagai upaya pemersan yAng dibungkus melalui berbagai istilah yang islami, seperti shodaqoh musyadahad, harakat Ramadlan dan sebagainya.

Kalkulasi di bawah ini dibuat berdasarkan perkiraan minimal, dengan batasan waktu antara tahun 1993 s/d tahun 2000, dengan asumsi jumlah anggota (korban) mereka sekitar 60.000 orang. Meskipun demikian, banyak keterangan dari mantan NII KW IX yang menyatakan bahwa jumlah anggotanya sekarang lebih dari 100.000 orang. Namun karena terjadi proses keluar atau masuk, maka angka patokan yang di gunakan adalah 6.000 orang.

1. Shadaqah Musyahadah (Shadaqah yang diabil disaat melaksanakan bai'at untuk pembersiban jiwa): Rp 1.000.000,- x 60.000 = Rp. 60.OOO.OOO.OOO.
2. Harakat Ramadhan (Nama atau istilah lain dari zakat fitrah):
Rp. 50.000,- x 60.000 x 6 = Rp 18.000.000.000.
3. Tazkiyah Ramadlan Baitiyah (Zakat mal yang dikeluarkan dengan ketentuan 2,5 % dari seluruh harta yang di miliki tanpa melihat jenis maupun perhitungan nisab): Rata-rata Rp. 250.000,-x 30.000 x 5 = Rp. 375.000.000.000.
4. Harakat Qiradl (Pinjaman wajib oleh Negara kepada warga negara berbentuk emas): Rata rata 100 gr: Rp 5.000.000,- x 60.000 = Rp. 300.000.000.000
5. Nafadah Daulah (Infaq sebagai bentuk kecintaan warga kepada NII):
Rata-rata Rp 50.000,- x 60.000 x 12 x 6 =Rp 216.200.000.000
6. Harakat Iddikhor: Rp 10.000,- x 60.000 x l2 x 6 = Rp 43.200.000.000
7. Shadaqoh Tartib (Shadaqah yang harus di berikan kepada Negara ketika dilaksanakan pelantikan jabatan atas warga, makin tinggi jabatan makin besar shadaqahnya):
Rp 1.000.000 x 5000 x 6 = Rp 30.000.000.000
8. Harakat Qurban (Nama atau istilah lain dari wajib qurban pada 'Iedul Adha):
Rp. 200.000,- x 60.000 x 6 = Rp 72.000.000.000
9. Shadaqoh Munakahat (shadaqah yang harus di berikan kepada Negara Atas kesaksian dan pelaksanaan pernikahan yang di selelenggarakan oleh Negara):
Rp.2.000.000,- x 1000 x 6 = Rp 12.000.000.000
10. 1nfaq Tarbiyah / Shadaqah Khas (Shadaqah yang dikhususkan untuk pembelian tanah waqaf): Rp. 2.000.000,- x 60.000 = Rp 120.000.000.000
11. Shadaqah Ja-uka (Shadaqah wajib untuk pengajuan surat istighfar atau shadaqah 58:12): Rp 30.000,- x 60.000 x 6 = Rp 10.800.000.000
12. Shadaqah isti'dzan (Shadaqah untuk pengajuan keluar dadi teritori KW IX, dalam rangka pergi mudik ataupun keperluan lain/dagang):
Rp 30.000 x 60.000 x 6 = Rp 10.800.000.000
13. Shadaqah Kaffarat(Shadaqah yang diambil karena kesalahan atau kelalaian aparat): Rp 100.000,- x 60.000 x 6 = Rp 36.000.000.000
14. Shadaqah Tahkim (Shadaqah yang diambil untuk keperluan sidang):
Rp.100.000,- x 2000 x 6 = Rp 1200.000.000
15. Shadaqah Masjid Rahmatan lil 'alamin:
Rp. 1.000.000 x 60.000 = Rp 60. 000. 000. 000
16. Lain lain: Rp. l 00.000,- x 60.000 x 6 = Rp 36.000.000.000
Total = Rp 1.401.200.000.000 (Satu Trilyun Empat Ratus Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)

Setidaknya sejumlah itulah dana pemerasan terhadap ummat yang dilakukan oleh mereka, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk bangunan mewah Ma'had Al Zaytun, yang konon biayanya menelan angka sampai hitungan sekitar 4 trilyun rupiah. Dan keseluruhan dana yang dibutuhkan, mungkin diperoleh berupa sumbangan dari berbagai negara, para konglomerat dan mungkin dari keluarga Cendana maupun pejabat masa ORBA.

Menurut penuturan salah seorang mantan pengikut Abu TOTO yang sempat dipercayakan memegang posisi Majelis Hai'ah (semacam departemen keuangan), Pak Andreas (Ismail Subardja), dana abadi yang berhasil dikumpulkan oleh KW IX hingga akhir tahun 1996 saja sudah mencapai 40 miliar rupiah. Seluruh dana yang ada di KW IX dimasukkan kedalam rekening Bank ClC atas nama Abu Ma'ariq alias Abu TOTO Abdus Salam (AS Panji Gumilang) dan keluarganya.

Sebagian dari jumlah tersebut, ada yang dialokasikan untuk Mukafaah lhsanul Mas'ul (semacam gaji) bulanan bagi para Mas'ul, dari yang terendah (tingkat Musa) hingga Adah Djaelani yang diposisikan sebagai penasehat. Gaji itu nantinya pasti akan dipotong lagi secara langsung untuk infaq bulanan, yang besarnya berlainan.

Sebagai contoh, seorang Mas'ul tingkat daerah digaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun setelah dipotong ini dan itu untuk Nafaqah Daulah (Madinah), Harakat Ramadlan, Harakat Qurban dan lddikhor, yang tersisa tinnggal Rp 200.000,- ltupun tidak seluruhnya dalam bentuk uang, karena sebagian darinya dalam bentuk beras 20 kg, gula pasir 2 kg, minyak goreng 2 kg yang harus dibeli dari koperasi intern Khijanah Tajwidiyah, dengan nilai sekitar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Berarti uang tunai yang bisa dibawa pulang hanya sekitar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) saja.

Untuk para pekerja kasar Al Zaytun yang jumlahnya mencapai 1.000 (seribu orang) pekerja, masing-masing diberi gaji Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya, namun setelah dipotong infaq, hutang dan tabungan, yang tersisa tuiggal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rpiah).

Dan yang perlu diketahui, menurut sumber yang layak dipercaya dari kalangan Abu TOTO (yang memiliki posisi strategis, satu level dengan Raqib Daerah yang sekarang sudah mulai sadar dan merencanakan serangan balik yang mematikan kepada Abu TOTO), pada saat ini jumlah muqallid (melalui proses rekruitmen) yang masih setia kepada Abu TOTO dengan NII yang sudah terintegrasi atas hibah Imamah dari Adah Djaelani, sekarang ini sekitsr 100 ribu orang.

Kekejaman NIl KW IX Abu TOTO terhadap pengikutnya sendiri, adalah apa yang sebenarnya ia ketahui tentang para pengikutnya yang dapat dipastikan akan keluar dan berhenti setelah mereka tak mampu

memenuhi kewajiban dan tanggungjawab yang ia bebankan, ataupun karena mereka sadar dengan sendirinya. Terhadap semuanya itu Abu TOTO sama sekali tak peduli. Karena Abu TOTO punya keyakinan dan perhitungan: Yang belum tahu dan tidak sadar serta bisa dijadikan sasaran dakwah sesat NII masih sangat banyak, selain itu peluang dan kesempatan untuk melakukannya masih sangat luas dan mudah.


P e n u t u p

Berbagai tindak kejahatan dan penodaan terhadap agama (Islam) sering kali terjadi. Sayangnya belum pemah sekalipun kaum Muslimin secara tuntas mengatasi hal ini. Tanggung jawab dan kewajiban setiap hamba Allah yang mu'min dan muslim adalah melestarikan Islam dengan berpedoman kepada AI-Qur'an dan Sunnah Rasul SAW termasuk sunnah Khulafa ar Rasyidin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Diwajibkan atas kalian melaksanakan sunnahku dan sunnah Khulafa ar Rasyidin, gigit erat-erat dengan gigi gerahammu. " (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

"Tiada Nabi yang diutus sebelumku melainkan mempunyai hawariy yang memegangi benar terhadap tuntunan ajarannya, kemudian timbullah pengganti yang sesudahnya suatu generasi yang berbicara tentang suatu yang tidak mereka kerjakan dan mereka melakukan apa yang tidak diperintahkan. Maka barang siapa yang berjihad dengan tangannya mereka adalah mu'min, dan barang siapa yang berjihad dengan lisannya mereka mu'min dan barang siapa yang berjihad dengan hatinya mereka mu'min, sedang selain dari yang demikian itu adalah tidak ada lagi keimanan yang tersisa dalam hatinya, walaupun seberat biji sawi." (HR Muslim, bersumber dan lbn Mas'ud).

Oleh karenanya, marilah kita semua belajar dari sejarah, baik sejarah pembangunan Daulah dan peradaban Islam, maupun sejarah para Sahabat dalam mempertahankan berlakunya syari'at dan tegaknya Daulah Islam. Karena dengan melihat dan merujuk kepada sejarah tersebut yang telah mendapat pujian serta hidayah dari Allah insya Allah kita bisa mengambil contoh keteladanan yang tapat.

LPPI berkesimpulan bahwa para orang tua santri (dan calon santri) pada umunnya tidak mengetahui secara persis tentang realitas Ma'had Al Zaytun pimpinan AS Panji Gumilang yang mempraktekkan ajaran menyimpang (sesat), yang sangat membahayakan dan merugikan ummat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Melalui buku ini LPPI sekedar menunaikan kewajibannya dengan memberikan informasi secara tebuka kcpada masyarakat luas, tanpa dibebani motif politik, ekonomi, atau kebencian kepada siapa pun, melainkan semata-mata untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, dalam rangka amar ma'ruf dan nahyi munkar.

Bersama dengan para mantan tokoh dan anggota NII KW IX yang sudah insyaf, LPPI akan menggalang kekuatan bersama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta menghentikan segala bentuk kesesatan dan kejahatan AS Panji Gumilang beserta kroninya. LPPI akan mengungkapkan kebenaran walau terasa pahit. Semoga Allah Yang Maha Kuasa memberi kekuatan kepada hamba-Nya yang berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta memberantas kemunkaran.

LPPI membuka ruang berdiskusi dengan semua pihak secara terbuka untuk membuktikan kesesatan AS Panji Gumilang, Syaikh Ma'had Al Zaytun. LPPl juga menerima pengaduan dari para keluarga muslim yang anggota keluarganya terperangkap ke dalam lingkaran NII KW IX dan Ma'had Al Zaytun.

Kepada para orang tua yang anak atau keluarganya sekarang sedang belajar atau bekerja di Ma'had Al Zaytun, termasuk perwakilan dan cabang-cabangnya diseluruh Indonesia diharapkan berpikir ulang atau mempertimbangkan kembali keberadaannya di Ma'had Al-Zaytun tersebut.

Berdasarkan basil investigasi yang dilakukan tim LPPI, ditemukan indikasi kuat adanya keterkaitan antara Abu Toto yang dulu terkenal sebagai tokoh NII KW IX dengan sosok AS Panji Gumilang Syaikh al Ma'had Al- Zaytum sekarang ini, yang ajaran, doktrin dan ideologi serta amaliahnya ternyata terdapat banyak penyimpangan aqidah, penodaan tauhid, serta penjungkirbalikan syari'at, termasuk perusakan nilai-nilai luhur akhlaq Islamiyah, perusakan makna ibadah. Juga, menipu, memiskinkan dan memurtadkan ummat.

Tentunya semua kebejadan itu tidak akan kita biarkan hidup dan berkembang, hanya karena kekaguman kita menyaksikan gedung Ma'had Al-Zaytun yang begitu megah dan mewah.

"Alahumma arina al haqqan warzuqnat tiba'ah, wa arinal bathila-bathilan warzuqnaj tinabah." Ya Rabb, janganlah Engkau gelincirkan qalbu-qalbu kami setelah Engkau beri hidayah kami, dan Anugerahilah kami rahmat dari sisi Engkau, sesungguhnya Engkau adalah al wahab. Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji Engkau, aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada dzat yang patut di ibadahi selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu. Alhamdulilahi rabbil Alamin.

Referensi:

1. Al-Qur'an al-Karim.
2. Tafsir lbnu Katsir.
3. Tafsir Fathul Qadir.
4. Tafsir As-Sa'diy.
5. Tafsir Fie Dzhilalil Qur'an, Sayyid Qutb.
6. Tafsir Sofwatut Tafasir, Muhammad Ali Shabuny.
7. Bidayah wan-Nihayah (Sierah) lbnu Katsir.
8. Sierah Nabawi, Syaikh Shafiyyur-Rahman AI-Mubarakfury, Pustaka al Kautsar.
9. Sierah Shahabat, Syaikh Muhammad Yusuf AI-Kandahlawy; Pustaka al-Kautsar.
10. At Tajj, Kitabul jami' lil Ushul.
11. Mausu'atil Muyassarah.
12. AI-Ahwa', wal Firaq wal Bida'.
13. Jalan Ruhani, Sa'id Hawwa.
14. Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi, Yayasan Al-Shofwa, Darul Haq.'99
15. Zaadul Ma'ad, lbnu al Jauzi
16. Al Chaidar, Sepak Terjang KW IX Abu Toto, Madani Press, 2000
17. ----, Pemikiran Politik Proklamator NII, Sekar Madji Maridjan Kartosoewirjo, Pustaka Darul Falah, 1999.
18. HOLK H. DENGEL, DARUL ISLAM dan KARTOSUWIRJO.
19. Nashiruddin Abdul Hakim, Laporan Kesaksian Warga NII.
20. Munawar Khalil, Kembali kepada Al Qur'an dan As Sunnah.
21. Klipping Surat Kabar dan Majalah tentang NII tahun 1983-2000
22. Catatan Jihad, oleh DJADJA SUDJADI (WIS- Wakil lmam Sementara NII non struktural).
23. Pedoman (Catatan Khusus) oleh DJADJA SUDJADI.
24. Majalah Bulanan AI Zaytun No. 1 - 14 terbitan YPI Ma'had AI-Zaytun
Wawancara dengan para mantan aktivis dan korban Abu TOTO NII KW IX:
1. Bapak Anas Hutapea, mantan Ka staf Daerah I Bekasi.
2. Bapak Riva'i, mantan Komandan II Daerah II Jakarta Timur.
3. Bapak Andreas, mantan Ketua Majlis Hai'ah Wilayah IX.
4. Bapak Isma'il, mantan Ka Bag Pondidikan Jakarta Pusat.
5. Bapak Chaeruddin, mantan Ka Bag Keuangan Jakarta Pusat.
6. Bapak Hilal, mantan Komandan I Daerah I Bekasi.
7. Bapak Faisal, Mantan Ketua Lajnah Pusat Wilayah IX.
8. Bapak Fathoni, mantan Komandan II Wilayah II Kudus, Jawa Tengah.
9. Bapak Obeid, mantan Komandan I Wilayah II Jepara, Jawa Tengah.
10. Bapak Amer alias Encu, mantan Komandan I Daerah II Jaktim.
11. Bapak Ali, mantan Komandan I Daerah II Jaktim.
12. Bapak Yusuf, mantan Komandan I Kabupaten Jaktim.
13. Bapak Ayyub, mantan Komandan I Daerah I Bekasi.
14. Bapak Mohammad Ali, mantan Komandan Desa Kayu Manis Jaktim.
15. Amirul Mukminin, mantan Ka. Bag Pendidikan Kecamatan II Daerah II Bekasi.
16. Ali, mantan Komandan Desa Daerah IV Jakut.
17. Jaelani, mantan Ka Bag. Pendidikan Desa Jatinegara Jaktim.
18. Malikurrahman Abdullah, mantan anggota.
19. Jalu, mantan anggota.
20. AI-Akh Ujang, mantan Komandan II Jatinegara Jaktim.
21. AI-Akh Imam Shalahuddin, mantan Ka. bag. Keuangan Daerah I Bekasi.
22. Al Chaidar, mantan Komandan Desa Jati Asih Daerah II Bekasi.
23. Dini, mantan anggota.
24. Emmy Madina, mantan anggota NII 199- 1993

Sumber: "Membongkar Gerakan Sesat NII di Balik Pesantren Mewah Al Zaytun, Umar Abduh”

Oleh: Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Sabtu, 16 April 2011

FATWA ULAMA TENTANG BOM BUNUH DIRI

Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.

Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.

“Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : ‘Tahanlah tanganmu (dari berperang). Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat” [An-Nisa’ : 77]

Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.

Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini (pembunuhan dan pengrusakan) ? Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.

Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah ? Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.

Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri.

maka apa yang dikatakan sekarang yaitu bom bunuh diri dan penghancuran, itu bukanlah jihad

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
--------------

BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD!!!!!!!!!!!!!!

Oleh: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Kaum muslimin –semoga Allah menjaga aqidah kita dari kesalahpahaman- sesungguhnya menunaikan jihad dalam pengertian dan penerapan yang benar termasuk ibadah yang mulia. Sebab Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh-Nya. Allah berfirman (yang artinya),


“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, dan bersikaplah keras kepada mereka…”(QS. At-Taubah: 9).


Karena jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: (1) ikhlas dan (2) sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian pemuda Islam di tempat maksiat yang dikunjungi oleh turis asing yang notabene orang-orang kafir. Benarkah tindakan bom bunuh diri di tempat semacam itu termasuk dalam kategori jihad dan orang yang mati karena aksi tersebut -baik pada saat hari-H maupun karena tertangkap aparat dan dijatuhi hukuman mati- boleh disebut orang yang mati syahid?

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Adapun bunuh diri tanpa sengaja maka hal itu diberikan udzur dan pelakunya tidak berdosa berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya),


“Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5).


Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslimin tanpa alasan yang dibenarkan syari’at.

Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Membunuh Muslim Dengan Sengaja dan Tidak Sengaja

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelaki beristri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).


Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya),


“Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92)


Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).

Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman, adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad) maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Bolehkah Mengatakan Si Fulan Syahid?

Di dalam kitab Sahihnya yang merupakan kitab paling sahih sesudah Al-Qur’an, Bukhari rahimahullah menulis bab berjudul “Bab. Tidak boleh mengatakan si fulan Syahid” berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang benar-benar berjihad di jalan-Nya, dan Allah yang lebih mengetahui siapakah orang yang terluka di jalan-Nya.” (Sahih Bukhari, cet. Dar Ibnu Hazm, hal. 520)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan (Fath Al-Bari, jilid 6 hal. 90. cet. Dar Al-Ma’rifah Beirut. Asy-Syamilah), “Perkataan beliau ‘Tidak boleh mengatakan si fulan syahid’, maksudnya tidak boleh memastikan perkara itu kecuali didasari dengan wahyu…”
Al-’Aini rahimahullah juga mengatakan, “Maksudnya tidak boleh memastikan hal itu (si fulan syahid, pent) kecuali ada dalil wahyu yang menegaskannya.” (Umdat Al-Qari, jilid 14 hal. 180. Asy-Syamilah)

Nah, sebenarnya perkara ini sudah jelas. Yaitu apabila ada seorang mujahid yang berjihad dengan jihad yang syar’i kemudian dia mati dalam peperangan maka tidak boleh dipastikan bahwa dia mati syahid, kecuali terhadap orang-orang tertentu yang secara tegas disebutkan oleh dalil!
Maka keterangan Bukhari, Ibnu Hajar, dan Al-’Aini -rahimahumullah- di atas dapat kita bandingkan dengan komentar Abu Bakar Ba’asyir -semoga Allah menunjukinya- terhadap para pelaku bom Bali, “… Amrozi dan kawan-kawan ini memperjuangkan keyakinan di jalan Allah karena itu saya yakin dia termasuk mati sahid,” tegasnya dalam orasi di Pondok Pesantren Al Islam, Sabtu (8/11/2008).” (sebagaimana dikutip Okezone.com.news)

Kalau orang yang benar-benar berjihad dengan jihad yang syar’i saja tidak boleh dipastikan sebagai syahid -selama tidak ada dalil khusus yang menegaskannya- lalu bagaimanakah lagi terhadap orang yang melakukan tindak perusakan di muka bumi tanpa hak dengan mengatasnamakan jihad -semoga Allah mengampuni dosa mereka yang sudah meninggal dan menyadarkan pendukungnya yang masih hidup-… Ambillah pelajaran, wahai saudaraku…

Sebagai penutup, kami mengingatkan kepada para pemuda untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhkan diri mereka dari tindakan-tindakan yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka takutlah kalian terhadap neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. Al-Baqarah: 24). Sadarlah wahai saudara-saudaraku dari kelalaian kalian, janganlah kalian menjadi tunggangan syaitan untuk menebarkan kerusakan di atas muka bumi ini. Kami berdoa kepada Allah ‘azza wa jalla agar memahamkan kaum muslimin tentang agama mereka, dan menjaga mereka dari fitnah menyesatkan yang tampak ataupun yang tersembunyi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya Muhammad, para pengikutnya, dan segenap para sahabatnya.

Diringkas oleh Ari Wahyudi dari penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbadhafizhahullah dalam kitab beliau Bi ayyi ‘aqlin wa diinin yakuunu tafjir wa tadmir jihaadan?! Waihakum, … Afiiquu yaa syabaab!! (artinya: Menurut akal dan agama siapa; tindakan pengeboman dan penghancuran dinilai sebagai jihad?! Sungguh celaka kalian… Sadarlah hai para pemuda!!) Islamspirit.com. Dengan tambahan keterangan dari sumber lain.
***
Penyusun: Abu Mushlih Ari Wahyudi
sumber: www.muslim.or.id